Skip to content

Jenis Asuransi Mobil Baru

    Bagi anda yang mempunyai rencana untuk membeli mobil baru sebaiknya anda mengenali Jenis Asuransi Mobil Baru yang tersedia di pasaran untuk mobil baru anda.

    Hal ini tentunya agar anda dapat memilih Jenis Asuransi Mobil Baru yang tepat sesuai kebutuhan. Sebagai contoh jika anda tinggal di daerah rawan banjir maka harus di pastikan jika asuransi yang anda gunakan itu memiliki hak klaim untuk bajir. Selain itu, asuransi tidak hanya berguna untuk pemilik asuransi dan pengemudi mobil saja. Ada juga pilihan pertanggungan yang dapat mengganti kerusakan mobil pengendara lain akibat kelalaian anda, sehingga ana tidak perlu panik dan pusing karena kerusakannya akan diganti rugi oleh pihak asuransi.

    Secara umum, ada dua jenis asuransi mobil baru yang bisa anda pilih yaitu Asuransi all-risk atau comprehensive dan TLO.

     

    Asuransi All Risk atau Comprehensive

    All Risk dalam arti yang sebenarnya memang berarti “Segala Resiko”. Asuransi jenis ini disebut juga Asuransi Comprehensive atau keseluruhan. ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan akibat resiko-resiko yang dijamin dalam polis asuransi. Mulai dari kerusakan ringan, rusak berat hingga resiko kehilangan. Jika mobil mengalami lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi.

    Meski namananya All  Risk, tetapi tetap ada beberapa resiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk,  Untuk itu anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil baru anda. Perluasan asuransi ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang disebabkan oleh :

    1. Banjir, Taifun, Badai, dan kerusakan karena Air.
    2. Kerusuhan.
    3. Gempa Bumi/Tsunami.
    4. Sabotase/Terorisme.
    5. Third Party Liability.
    6. Kecelakaan Pengemudi.
    7. Kecelakaan Penumpang.
    8. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang.
    9. Bengkel Resmi.

    Asuransi Total Lost Only (TLO)

    Asuransi Total Lost Only (TLO), hanya menjamin resiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Pernggantian dilakukan apabila biaya perbaikan minimal mencapai 75 persen dari harga kendaraan yang dihitung berdasarkan harga pasar dan tahun pembuatan. Bukan berdasarkan kerusakan yang mencapai 75 persen fisik mobil.

    Apabila mobil hanya penyok atau lecet lalu mengajukan klaim, maka tidak akan diganti. Auransi TLO biasanya dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada asuransi All Risk.

    Pada dasarnya asuransi membebaskan ana dari biaya ekstra yang harus anda keluarkan ketika terjadi kerusakan pada mobil. Bayangkan jika tidak memiliki asuransi, ketika mobil anda mengalami kerusakan, maka anda harus mengeluarkan dana pribai untuk memperbaiki.

    kepemilikan mobil baru maupun bekas secara kredit biasanya secara otomatis mendapatkan asuransi kendaraan yang sudah dimasukkan dalam program cicilan yang dibayarkan setiap bulan. Tapi jangan lupa pastikan lagi ketika anda membeli produk asuransi adalah mempelajari polis yang diterbitkan sehingga tidak salah mengartikan. Sebab polis asuransi merupakan dokumen yang berisi keterangan kendaraan, nilai kendaraan yang diasuransikan dan klausul. Agar tidak terjadi masalah dikemudian hari saat pengajuan klaim 

    Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Jenis Asuransi Mobil Baru, semoga artikel ini bermanfaan bagi anda yang berencana untuk membeli mobil baru.

    Bagi anda yang ingin melakukan pembelian mobil Mitsubishi di Makassar atau membutuhkan informasi seputar Mobil Mitsubishi, jangan ragu untuk menghubingi kami.

    Alamat Kami :

    Jl. A. P. Pettarani No.246 B, Tamamaung, Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90243

    Sales Executive

    Adhe Wardana : 0813 4362 2986